Sama halnya dengan Pansus I, hari ini Senin 2-mei- 2011, Pansus II yang bertugas menyelesaikan 7(tujuh) raperda, mengajukan persetujuan dalam Rapat Paripurna sebanyak 4(empat) raperda,yang meliputi :
- Raperda Kabupaten Madiun, tentang Penatausahaan Hasil Hutan di wilayah Kabupaten Madiun,
- Raperda kabupaten Madiun,tentang Kesejahteraan lanjut Usia di Kabupaten Madiun,
- Raperda Kabupaten Madiun, tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun
- Raperda kabupaten Madiun, tentang perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Raperda kabupaten madiun, tentang pengelolaan air tanah di kabupaten Madiun. Raperda ini tidak dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna senin 2 Mei 2011, karena, adanya pasal-pasal yang krusial, butuh konsultasi dengan Dinas Pengairan Jatim, dan Sumber daya Air Jawa Timur. khususnya, menyangkut rencana penerapan ijin pengambilan air tanah diatas 2 liter per detik,harus mendapatkan ijin Bupati dengan Tembusan Gubenur.Dalam hal ini DPRD berkeberatan, apabila dilaksanakan di lapangan, sangat memberatkan bagi petani, dimana 4.000 (empat ribu) sumur petani berkapasitas dimaksud. Di sisi lain Raperda Pengelolaan air tanah , di tingkat Propinsi masih dalam pembahasan.
- Raperda kabupaten Madiun tentang Organisasi dan Tatakerja Badan penanggulangan Bencana daerah, Kabupaten Madiun.Setelah Pansus II melakukan konsultasi keBadan Nasional Penanggulangan Bencana, didapatkan bahwa struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, harus masuk struktur organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah. Kondisi struktur oragnisasi tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sudah maksimal, sehingga pemabahasan Raperda ini ditunda.
- Raperda Kabupaten Madiun, tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah di kabupaten Madiun. Terhadap pembahasan Raperda ini, pada saaat pembahasan Ka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil,Mikro dan menengah tidak bisa hadir tugas pelatihan.Sehingga anggota pansus menunda Raperda ini untuk dibahas pada kesempatan lain.