Sebagai tindak lanjut SK-DPRD nomor 13 Tahun 2011,ttg Pembentukan Pansus I dan II, maka hari ini 2 Mei 2011, Pansus I menyelesaikan 3(tiga) Raperda dari 6(Enam) raperda yang dibahas.Dari 3(tiga) Raperda yang akan dimintakan persetujuan Rapat paripurna yakni:
- Raperda kabupaten madiun, tentang penyertaaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Apotek Caruban di Kabupaten madiun
- Raperda kabupaten Madiun, tentang penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank jatim
- Raperda kabupaten Madiun, tentang penerimaan Sumbangan Pihak ketiga Kepada Pemerintah kabupaten Madiun.
- Terhadap Raperda tentang penyertaan Modal di PDAM,dipertimbangkan belum dimintakan persetujuan Rapat paripurna, karena Dewan mendukung program percepatan terhadap penambahan 10 juta sambungan Rumah Air minum tahun 2009 s/d 2013.(SE.Mendagri,nomor 690/477/SJ,tgl 18 Pebruari 2009), Guna terwujudnya program dimaksud, maka untuk sementara PDAM tidak perlu menyetor PAD ke Pemerintah Daerah.Sedangkan laba yang diperoleh diupayakan untuk direinvestasikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
- Terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2013, belum dimintakan persetujuan, karena Dewan mempertimbangkan bahwa pembahasannnya nanti bersamaan dengan pembahasan Perubahan APBD 2011 atau APBD tahun 2012.
- Terhadap Raperda tentang pengelolaan Pasar daerah, belum dimintakan persetujuan, karena ketentuan kelas pasar perlu disesuaikan. raperda tersebut belum bisa dibahas perlu penyempurnaan lebih lanjut.