Minggu, 08 Mei 2011

DPRD LAKUKAN SINKRONISASI KODE ETIK DAN TATABERACARA

Berdasarkan keputusan hasil rapat Banmus DPRD, tanggal 12 April 2011, maka Pimpinan DPRD bersama-sama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat kelengkapan DPRD, Senin 9 Mei 2011, melaksanakan sinkronisasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan tata Beracara Badan kehormatan DPRD kabupaaten Madiun. (Sumber: Bagian Humas Perundang-undangan )

Minggu, 01 Mei 2011

Komisi A, hearing BAPERJAKAT


Sebagai tindak lanjut, dari tuntutan LSM-GERAM, terkait dengan Mutasi Pejabat Pemkab.Madiun,maka Komisi A, hari ini senin, 2-mei-2011, memanggil Baperjakat, untuk mendapatkan konfirmasi seputar masalah mutasi . Ketua baperjakat Sekda Kab madiun, dan anggota ( Inspektorat, BKD,Asisten ). Ketua DPRD,Wakil Ketua (Luluk Suhandoko ST),ketua komisi A dan anggota, menerima pernyataan adanya "ketidakharmonisan/ketidak kompakan Baperjakat" dalam memutuskan pelaksanaan Mutasi. Ketua DPRD, Y Ristu Nugroho,ST, berharap" Kedepan hendaknya situasi kondusif diciptakan , sehingga pengambilan keputusan penempatan pejabat lebih tepat -the rightman the right place-juga dilakukan secara selektif-penempatan sesuai dengan keahlian, sehingga pejabat yang menempati pos baru , akan lebih berdayaguna dan memperlancar tugas pembangunan dan pelayanan masyarakat"(Humas DPRD,Yuyun "aspirasi")

DEWAN SAHKAN KEPUTUSAN BERSAMA


Hari ini, Senin, 2 Mei 2011, DPRD Kabupaten Madiun, sahkan Keputusan Bersama dengan Bupati Madiun, terkait dengan 7 (Tujuh ) raperda Kabupaten Madiun. setelah dibahas oleh Pansus I dan II bersama pihak eksekutif. Dewan berharap kedepan perda yang telah disahkan dapat dilaksanakan sebagai acuan hukum, untuk kemajuan Pembangunan Kabupaten Madiun.Pengesahan Keputusan Bersama dihadiri oleh Jajaran Eksekutif dan Muspida serta wartawan Media Cetak maupun elektronik.

PANSUS II, SELESAIKAN 4(empat) Raperda.


Sama halnya dengan Pansus I, hari ini Senin 2-mei- 2011, Pansus II yang bertugas menyelesaikan 7(tujuh) raperda, mengajukan persetujuan dalam Rapat Paripurna sebanyak 4(empat) raperda,yang meliputi :
  1. Raperda Kabupaten Madiun, tentang Penatausahaan Hasil Hutan di wilayah Kabupaten Madiun,
  2. Raperda kabupaten Madiun,tentang Kesejahteraan lanjut Usia di Kabupaten Madiun,
  3. Raperda Kabupaten Madiun, tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun
  4. Raperda kabupaten Madiun, tentang perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sedangkan 3(Tiga) raperda belum dapat diselesaikan, dengan permasalahan dan dampaknya bagi masyarakat perlu dipertimbangkan :
  1. Raperda kabupaten madiun, tentang pengelolaan air tanah di kabupaten Madiun. Raperda ini tidak dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna senin 2 Mei 2011, karena, adanya pasal-pasal yang krusial, butuh konsultasi dengan Dinas Pengairan Jatim, dan Sumber daya Air Jawa Timur. khususnya, menyangkut rencana penerapan ijin pengambilan air tanah diatas 2 liter per detik,harus mendapatkan ijin Bupati dengan Tembusan Gubenur.Dalam hal ini DPRD berkeberatan, apabila dilaksanakan di lapangan, sangat memberatkan bagi petani, dimana 4.000 (empat ribu) sumur petani berkapasitas dimaksud. Di sisi lain Raperda Pengelolaan air tanah , di tingkat Propinsi masih dalam pembahasan.
  2. Raperda kabupaten Madiun tentang Organisasi dan Tatakerja Badan penanggulangan Bencana daerah, Kabupaten Madiun.Setelah Pansus II melakukan konsultasi keBadan Nasional Penanggulangan Bencana, didapatkan bahwa struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, harus masuk struktur organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah. Kondisi struktur oragnisasi tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sudah maksimal, sehingga pemabahasan Raperda ini ditunda.
  3. Raperda Kabupaten Madiun, tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah di kabupaten Madiun. Terhadap pembahasan Raperda ini, pada saaat pembahasan Ka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil,Mikro dan menengah tidak bisa hadir tugas pelatihan.Sehingga anggota pansus menunda Raperda ini untuk dibahas pada kesempatan lain.
(Sumber : Laporan Ketua panusus II, DPRD Kab Madiun, SUGITO SH,melalui Juru Bicara :Drs.Mashudi ).

PANSUS I, "GOAL"-KAN 3(TIGA) RAPERDA


Sebagai tindak lanjut SK-DPRD nomor 13 Tahun 2011,ttg Pembentukan Pansus I dan II, maka hari ini 2 Mei 2011, Pansus I menyelesaikan 3(tiga) Raperda dari 6(Enam) raperda yang dibahas.Dari 3(tiga) Raperda yang akan dimintakan persetujuan Rapat paripurna yakni:
  1. Raperda kabupaten madiun, tentang penyertaaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Apotek Caruban di Kabupaten madiun
  2. Raperda kabupaten Madiun, tentang penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank jatim
  3. Raperda kabupaten Madiun, tentang penerimaan Sumbangan Pihak ketiga Kepada Pemerintah kabupaten Madiun.
Sedangkan 3(tiga) raperda yang belum dimintakan Persetujuan Rapat Paripurna DPRD yakni :
  1. Terhadap Raperda tentang penyertaan Modal di PDAM,dipertimbangkan belum dimintakan persetujuan Rapat paripurna, karena Dewan mendukung program percepatan terhadap penambahan 10 juta sambungan Rumah Air minum tahun 2009 s/d 2013.(SE.Mendagri,nomor 690/477/SJ,tgl 18 Pebruari 2009), Guna terwujudnya program dimaksud, maka untuk sementara PDAM tidak perlu menyetor PAD ke Pemerintah Daerah.Sedangkan laba yang diperoleh diupayakan untuk direinvestasikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
  2. Terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2013, belum dimintakan persetujuan, karena Dewan mempertimbangkan bahwa pembahasannnya nanti bersamaan dengan pembahasan Perubahan APBD 2011 atau APBD tahun 2012.
  3. Terhadap Raperda tentang pengelolaan Pasar daerah, belum dimintakan persetujuan, karena ketentuan kelas pasar perlu disesuaikan. raperda tersebut belum bisa dibahas perlu penyempurnaan lebih lanjut.
(Sumber : Ketua Pansus I,Muhammmad Sayuti SE.MM)