Senin, 25 April 2011

PANSUS I & II, DPRD- KEBUT SELESAIKAN TUGAS



  1. Sejak dibentuk Pansus 13 Raperda,dan 1(satu) rancangan Peraturan DPRD Kabupaten madiun tanggal 28 maret 2011, yang lalu, Pansus I dan II yang masing-masing diketuai Mohammmad Sayuti SE.MM. dan Sugito SH, terus melaksanakan tugas pembahasan dari tanggal 12 s/d 21 April 2011,. dari alokasi waktu teresedia dan alotnya pembahasan karena padatnya materi, maka pansus mendapatkan alokasi tambahan waktu tanggal 25 s/d 29 April.2011.
  2. Pansus I membahas 6(enam) raperda dan 1(satu) Rancangan Peraturan DPRD kabupaten madiun, yaitu a)Raperda ttg pembentukan Dana Cadangan daerah untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2013,..b)Raperda penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Apotik caruban di kabupaten Madiun..c)Raperda ttg penyertaan modal daerah Pada Perseroan terbatas bank Jatim..d).Raperda penyertaan modal daerah pada Perusda PDAM di Kabupaten Madiun..e).raperda tentang pengelolaan Pasar Daerah..f)Raperda penerimaan sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah kabupaten Madiun...g).rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Madiun tentang Kode etik dan tataberacara. untuk tugas Pansus I, hingga hari ini (26-april-2011) sudah dapat diselesaiakan
Panitia khusus II,membahas 7(tujuh) raperda- yaitu :

  1. Raperda ttg penata usahaan hasil Hutan di wilayah kabupaten Madiun
  2. Raperda ttg.kesejahteraan Lansia di kabupaten madiun
  3. Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah di kabupaten Madiun
  4. Raperda ttg. satuan Polisi pamong Praja
  5. Raperda tentang organisasi dan tatakerja Badan Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Madiun
  6. Raperda tentang Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  7. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Madiun.
Dalam pelaksanaan pembahasan .PANSUS II, masih terus menyelesaikan tugas mereka, hingga saaat ini.(Humas & Perundang-undangan, Sekretariat DPRD Kab Madiun)




.