Selasa, 23 Agustus 2011

JADWAL PARIPURNA PAK- TA. 2011

Tanggal 6 September 2011, Rapat paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Bupati terkait PAK TA 2011
Tanggal 8 September 2011, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Tanggal 12 September 2011, Jawaban Bupati Madiun
Tanggal 23 September 2011, Pengesahan Persetujuan PAK Tahun Anggaran 2011.

Senin, 22 Agustus 2011

UCAPAN SELAMAT

SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MADIUN MENGUCAPKAN
"'SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA, DAN MENYONGSONG IDHUL FITHRI",
SEMOGA KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN TERLIMPAH KEPADA KITA SEKALIAN. AMIN.

Kamis, 30 Juni 2011

DPRD PARIPURNAKAN LAPORAN PELAKSANAA APBD




Berdasar ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa "kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir".
Maka pada hari jumat, tanggal 1 Juli 2011 pukul 09.55WIB, diruang Rapat DPRD kabupaten madiun,.dilaksanakan Rapat paripurna mendengarkan Laporan Bupati madiun atas pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010.
Ketua DPRD Y Ristu Nugroho ST, dalam memipim Rapat, menegaskan, bahwa kepada masing-masing Fraksi untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010, yang telah disampaikan Bupati, dengan berpedoman pada substansi dari LHK BPK RI,.
Selanjutnya telah diagendakan tanggal 4 Juli 2011, dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.(Humas Sekret.DPRD Kab.madiun).

Rabu, 22 Juni 2011

KETUA DPRD SERAHKAN BANTUAN.

Bersamaan dengan kegiatan BST (Bhakti Sosial Terpadu) di Desa KEPEL, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun,tanggal 21 Juni 2011, malam, Ketua DPRD Y.Ristu Nugroho ST, serahkan bantuan
1.Paket sembako, untuk Kelompok Tani dan Masyarakat Kurang Beruntung, sejumlah 30 Paket,
2. Bantaun konservasi alahan pertanian untuk kelopok Tani Makmur sebesar Rp.66.000.000,
3.Alat peraga edukasi TK PLN giringan
4.Bantuan Masjid Dusun Grigi Kepel sebesar Rp 1.000.000
5. Bantuan Ternak Kawasan Hutan (LMDH)
6. Bantuan Rehab 2(dua) rumah tidak layak huni.
7. Pengaspalan jalan 2,5m x 500m.

Minggu, 08 Mei 2011

DPRD LAKUKAN SINKRONISASI KODE ETIK DAN TATABERACARA

Berdasarkan keputusan hasil rapat Banmus DPRD, tanggal 12 April 2011, maka Pimpinan DPRD bersama-sama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat kelengkapan DPRD, Senin 9 Mei 2011, melaksanakan sinkronisasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan tata Beracara Badan kehormatan DPRD kabupaaten Madiun. (Sumber: Bagian Humas Perundang-undangan )

Minggu, 01 Mei 2011

Komisi A, hearing BAPERJAKAT


Sebagai tindak lanjut, dari tuntutan LSM-GERAM, terkait dengan Mutasi Pejabat Pemkab.Madiun,maka Komisi A, hari ini senin, 2-mei-2011, memanggil Baperjakat, untuk mendapatkan konfirmasi seputar masalah mutasi . Ketua baperjakat Sekda Kab madiun, dan anggota ( Inspektorat, BKD,Asisten ). Ketua DPRD,Wakil Ketua (Luluk Suhandoko ST),ketua komisi A dan anggota, menerima pernyataan adanya "ketidakharmonisan/ketidak kompakan Baperjakat" dalam memutuskan pelaksanaan Mutasi. Ketua DPRD, Y Ristu Nugroho,ST, berharap" Kedepan hendaknya situasi kondusif diciptakan , sehingga pengambilan keputusan penempatan pejabat lebih tepat -the rightman the right place-juga dilakukan secara selektif-penempatan sesuai dengan keahlian, sehingga pejabat yang menempati pos baru , akan lebih berdayaguna dan memperlancar tugas pembangunan dan pelayanan masyarakat"(Humas DPRD,Yuyun "aspirasi")

DEWAN SAHKAN KEPUTUSAN BERSAMA


Hari ini, Senin, 2 Mei 2011, DPRD Kabupaten Madiun, sahkan Keputusan Bersama dengan Bupati Madiun, terkait dengan 7 (Tujuh ) raperda Kabupaten Madiun. setelah dibahas oleh Pansus I dan II bersama pihak eksekutif. Dewan berharap kedepan perda yang telah disahkan dapat dilaksanakan sebagai acuan hukum, untuk kemajuan Pembangunan Kabupaten Madiun.Pengesahan Keputusan Bersama dihadiri oleh Jajaran Eksekutif dan Muspida serta wartawan Media Cetak maupun elektronik.

PANSUS II, SELESAIKAN 4(empat) Raperda.


Sama halnya dengan Pansus I, hari ini Senin 2-mei- 2011, Pansus II yang bertugas menyelesaikan 7(tujuh) raperda, mengajukan persetujuan dalam Rapat Paripurna sebanyak 4(empat) raperda,yang meliputi :
  1. Raperda Kabupaten Madiun, tentang Penatausahaan Hasil Hutan di wilayah Kabupaten Madiun,
  2. Raperda kabupaten Madiun,tentang Kesejahteraan lanjut Usia di Kabupaten Madiun,
  3. Raperda Kabupaten Madiun, tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun
  4. Raperda kabupaten Madiun, tentang perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sedangkan 3(Tiga) raperda belum dapat diselesaikan, dengan permasalahan dan dampaknya bagi masyarakat perlu dipertimbangkan :
  1. Raperda kabupaten madiun, tentang pengelolaan air tanah di kabupaten Madiun. Raperda ini tidak dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna senin 2 Mei 2011, karena, adanya pasal-pasal yang krusial, butuh konsultasi dengan Dinas Pengairan Jatim, dan Sumber daya Air Jawa Timur. khususnya, menyangkut rencana penerapan ijin pengambilan air tanah diatas 2 liter per detik,harus mendapatkan ijin Bupati dengan Tembusan Gubenur.Dalam hal ini DPRD berkeberatan, apabila dilaksanakan di lapangan, sangat memberatkan bagi petani, dimana 4.000 (empat ribu) sumur petani berkapasitas dimaksud. Di sisi lain Raperda Pengelolaan air tanah , di tingkat Propinsi masih dalam pembahasan.
  2. Raperda kabupaten Madiun tentang Organisasi dan Tatakerja Badan penanggulangan Bencana daerah, Kabupaten Madiun.Setelah Pansus II melakukan konsultasi keBadan Nasional Penanggulangan Bencana, didapatkan bahwa struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, harus masuk struktur organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah. Kondisi struktur oragnisasi tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sudah maksimal, sehingga pemabahasan Raperda ini ditunda.
  3. Raperda Kabupaten Madiun, tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah di kabupaten Madiun. Terhadap pembahasan Raperda ini, pada saaat pembahasan Ka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil,Mikro dan menengah tidak bisa hadir tugas pelatihan.Sehingga anggota pansus menunda Raperda ini untuk dibahas pada kesempatan lain.
(Sumber : Laporan Ketua panusus II, DPRD Kab Madiun, SUGITO SH,melalui Juru Bicara :Drs.Mashudi ).

PANSUS I, "GOAL"-KAN 3(TIGA) RAPERDA


Sebagai tindak lanjut SK-DPRD nomor 13 Tahun 2011,ttg Pembentukan Pansus I dan II, maka hari ini 2 Mei 2011, Pansus I menyelesaikan 3(tiga) Raperda dari 6(Enam) raperda yang dibahas.Dari 3(tiga) Raperda yang akan dimintakan persetujuan Rapat paripurna yakni:
  1. Raperda kabupaten madiun, tentang penyertaaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Apotek Caruban di Kabupaten madiun
  2. Raperda kabupaten Madiun, tentang penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank jatim
  3. Raperda kabupaten Madiun, tentang penerimaan Sumbangan Pihak ketiga Kepada Pemerintah kabupaten Madiun.
Sedangkan 3(tiga) raperda yang belum dimintakan Persetujuan Rapat Paripurna DPRD yakni :
  1. Terhadap Raperda tentang penyertaan Modal di PDAM,dipertimbangkan belum dimintakan persetujuan Rapat paripurna, karena Dewan mendukung program percepatan terhadap penambahan 10 juta sambungan Rumah Air minum tahun 2009 s/d 2013.(SE.Mendagri,nomor 690/477/SJ,tgl 18 Pebruari 2009), Guna terwujudnya program dimaksud, maka untuk sementara PDAM tidak perlu menyetor PAD ke Pemerintah Daerah.Sedangkan laba yang diperoleh diupayakan untuk direinvestasikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
  2. Terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2013, belum dimintakan persetujuan, karena Dewan mempertimbangkan bahwa pembahasannnya nanti bersamaan dengan pembahasan Perubahan APBD 2011 atau APBD tahun 2012.
  3. Terhadap Raperda tentang pengelolaan Pasar daerah, belum dimintakan persetujuan, karena ketentuan kelas pasar perlu disesuaikan. raperda tersebut belum bisa dibahas perlu penyempurnaan lebih lanjut.
(Sumber : Ketua Pansus I,Muhammmad Sayuti SE.MM)

Rabu, 27 April 2011

KOMISI A, SIDAK UNAS DI SLTP I-WUNGU



Guna mengetahui secara konkrit pelaksanaan UNAS SLTP di kabupaten madiun, komisi A, adakan Sidak UNAS di SLTP I Wungu, Kamis 28 April 2011, Ketua komisi A, beserta anggota DPRD kabupaten madiun, disertai Wakasek B. Endang, untuk siswa sebelum UNAS sudah dilaksanakan 5(lima ) kali try Out, dengan hasil 80% Kategori baik, dan dilaksanakan istigosah.Jumlah sisiwa peserta unas 211 siswa hadir semua. komisi A DPRD kabupaten madiun, untuk seluruh siswa tetap percaya diri, sehingga pelaksanaan unas tidak ada rintangan apapun" pelaksanaaan sidak ini dilanjutkan dengan penerimaan aspirasi LSM - GERAM.

DPRD KOMIT SESUAI TUPOKSI.


Mensikapi tuntutan LSM GERAM (Gerakan Masyarakat Madiun), atas mutasi yang tidak profesional dan proporsional di lingkungan Pemkab Madiun,Kamis 28 April 2011, Ketua Komisi A Drs.Slamet, didampingi Anggota komisi A, memberikan komitmennya,"bahwa DPRD teteap komit atas tugas-tugasnya mengawal aspirasi masyarakat, untuk itu dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Madiun, akan memanggil pihak terkait mutasi, dan pejabat berwenang, sehingga harapan dan aspirasi LSM Geram dan masyarakat dapat terwujud"

Senin, 25 April 2011

PANSUS I & II, DPRD- KEBUT SELESAIKAN TUGAS



  1. Sejak dibentuk Pansus 13 Raperda,dan 1(satu) rancangan Peraturan DPRD Kabupaten madiun tanggal 28 maret 2011, yang lalu, Pansus I dan II yang masing-masing diketuai Mohammmad Sayuti SE.MM. dan Sugito SH, terus melaksanakan tugas pembahasan dari tanggal 12 s/d 21 April 2011,. dari alokasi waktu teresedia dan alotnya pembahasan karena padatnya materi, maka pansus mendapatkan alokasi tambahan waktu tanggal 25 s/d 29 April.2011.
  2. Pansus I membahas 6(enam) raperda dan 1(satu) Rancangan Peraturan DPRD kabupaten madiun, yaitu a)Raperda ttg pembentukan Dana Cadangan daerah untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2013,..b)Raperda penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Apotik caruban di kabupaten Madiun..c)Raperda ttg penyertaan modal daerah Pada Perseroan terbatas bank Jatim..d).Raperda penyertaan modal daerah pada Perusda PDAM di Kabupaten Madiun..e).raperda tentang pengelolaan Pasar Daerah..f)Raperda penerimaan sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah kabupaten Madiun...g).rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Madiun tentang Kode etik dan tataberacara. untuk tugas Pansus I, hingga hari ini (26-april-2011) sudah dapat diselesaiakan
Panitia khusus II,membahas 7(tujuh) raperda- yaitu :

  1. Raperda ttg penata usahaan hasil Hutan di wilayah kabupaten Madiun
  2. Raperda ttg.kesejahteraan Lansia di kabupaten madiun
  3. Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah di kabupaten Madiun
  4. Raperda ttg. satuan Polisi pamong Praja
  5. Raperda tentang organisasi dan tatakerja Badan Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Madiun
  6. Raperda tentang Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  7. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Madiun.
Dalam pelaksanaan pembahasan .PANSUS II, masih terus menyelesaikan tugas mereka, hingga saaat ini.(Humas & Perundang-undangan, Sekretariat DPRD Kab Madiun)




.

Selasa, 05 April 2011

PROLEGDA 2011, ditetapkan dalam SK.bersama.

Tanggal 28 Maret 2011, ditandatangani Keputusan Bersama, PROLEGDA Kab madiun, oleh Ketua DPRD dan Bupati madiun,. Dalam tahun 2011 direncanakan untuk pembahasan sejumlah 29 Raperda. Sedangkan prioritas pembahasan sementara masih sejumlah 13 raperda .