Kamis, 30 Juni 2011

DPRD PARIPURNAKAN LAPORAN PELAKSANAA APBD




Berdasar ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa "kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir".
Maka pada hari jumat, tanggal 1 Juli 2011 pukul 09.55WIB, diruang Rapat DPRD kabupaten madiun,.dilaksanakan Rapat paripurna mendengarkan Laporan Bupati madiun atas pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010.
Ketua DPRD Y Ristu Nugroho ST, dalam memipim Rapat, menegaskan, bahwa kepada masing-masing Fraksi untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010, yang telah disampaikan Bupati, dengan berpedoman pada substansi dari LHK BPK RI,.
Selanjutnya telah diagendakan tanggal 4 Juli 2011, dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.(Humas Sekret.DPRD Kab.madiun).