Kamis, 30 Juni 2011

DPRD PARIPURNAKAN LAPORAN PELAKSANAA APBD




Berdasar ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa "kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir".
Maka pada hari jumat, tanggal 1 Juli 2011 pukul 09.55WIB, diruang Rapat DPRD kabupaten madiun,.dilaksanakan Rapat paripurna mendengarkan Laporan Bupati madiun atas pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010.
Ketua DPRD Y Ristu Nugroho ST, dalam memipim Rapat, menegaskan, bahwa kepada masing-masing Fraksi untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010, yang telah disampaikan Bupati, dengan berpedoman pada substansi dari LHK BPK RI,.
Selanjutnya telah diagendakan tanggal 4 Juli 2011, dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.(Humas Sekret.DPRD Kab.madiun).

Rabu, 22 Juni 2011

KETUA DPRD SERAHKAN BANTUAN.

Bersamaan dengan kegiatan BST (Bhakti Sosial Terpadu) di Desa KEPEL, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun,tanggal 21 Juni 2011, malam, Ketua DPRD Y.Ristu Nugroho ST, serahkan bantuan
1.Paket sembako, untuk Kelompok Tani dan Masyarakat Kurang Beruntung, sejumlah 30 Paket,
2. Bantaun konservasi alahan pertanian untuk kelopok Tani Makmur sebesar Rp.66.000.000,
3.Alat peraga edukasi TK PLN giringan
4.Bantuan Masjid Dusun Grigi Kepel sebesar Rp 1.000.000
5. Bantuan Ternak Kawasan Hutan (LMDH)
6. Bantuan Rehab 2(dua) rumah tidak layak huni.
7. Pengaspalan jalan 2,5m x 500m.